Nama:
Bunga sarah permata sari
Kelas:
2db13
Npm:
31111558
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkanke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan petunjuk-Nya saya dapat
menyelesaikan makalah ini dengan bertemakan “Hak dan Kewajiban Warga Negara”.
Dalam makalah ini saya akan membahas beberapa pasal yang menyangkut tentang hak
dan kewajiban sebagai warga Negara dan masih banyak lagi yang akan saya bahas
pada makalah ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih
banyak kekurangan. Oleh karena itu saya senantiasa mengharapkan saran dan
kritik yang bersifat membangun dari para pembaca. Akhirnya ,semoga makalah ini
berfanfaat bagi kita semua.
Jakarta,Maret
2013
(Bunga Sarah Permata Sari)
PENDAHULUAN
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Didalam negara/organisasi adanya
warga negara/anggota organisasi yang memiliki hak dan kewajiban atas menjadi
warga negara tersebut. Dan hak dan kewajiban tersebut harus diberi kekuatan
hukum yakni dengan memasukan peraturan-peraturan itu ke dalam undang-undang
dasar negara.
Hak dan kewajiban harus adil antar
warga negara, Dengan hak dan kewajiban yang sama dalam hal ini, rakyat
Indonesia harus memiliki kesadaran yang tinggi dan dituntut agar memiliki peran
aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa
manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini
menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain, sebagaimana pelaksanaannya
kita harus memenuhi kawajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.
PEMBAHASAN
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:
1.
Hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan
Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang
sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.Ini merupakan konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai
dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social
dan kerakyatan. Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat
daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan
sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal
28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:1. UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
2. UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975.
Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak
atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan
berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5. Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk
ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa
pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang
dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
6. Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta
dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban
mencerdaskan kehidupan bangsa.Karakteristik Warga Negara yg Demokrat
• Rasa hormat dan tanggungjawab
• Bersikap kritis
• Membuka diskusi dan dialog
• Bersikap terbuka
• Rasional
• Adil
• jujur
HAK ASASI MANUSIA
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain, sebagaimana pelaksanaannya kita harus memenuhi kawajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.
Hak-hak asasi tersebut tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena tuntutan pelaksanaannya yang mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dengan orang lain.
Macam-macam hak asasi:
1. Hak-hak asasi pribadi yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebenasan bergerak dan sebagainya.
2. Hak-hak asasi ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3. Hak-hak asasi untuk mendapatkn perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan, hak pilih, hak mendirikan partai politik, dan sebagainya
4. Hak-hak asasi social dan kebudayaan misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan,kebudayaan dan sebagainya
5. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Misalnya peraturan dalam hal penangkapan penggeledahan, peradilan, dsb.
6. Hak untuk Hidup
7. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
8. Hak untuk mengembangkan diri
9. Hak untuk memperoleh keadilan
10. Hak untukrasa aman
11. Hak untuk kesejahteraan
12. Hak untuk turut dalam pemerintahan
13. Hak wanita
14. Hak anak
Menjadi kewajiban pemerintah atau Negara hukum untuk mengatur pelaksanaan dari pada hak-hak asasi ini, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatas-pembatasnya demi kepentingan umum, kepentingan bansa dan Negara.
Negara telah mengatur hak-hak serta kewajiban warga Negara dalam pembukaan UUD1945, contohnya: dalam alinea yang pertama UUD’45 : “Hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan dunia harus dihauskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan prikeadilan…………….”
Dengan demikian maka kewajiban warga Negara adalah melaksanakan segala aturan-aturan Negara dalam bernegara seperti:
a. Pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup.
b. Pengamalan pancasila sebagai dasar Negara
c. Pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam hidup sehari-hari sebagaimana digariskan dalam ketetapan MPR NoII/MPR/1978 dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
Berdasarkan pancasila sila pertama: KetuhananYnag Maha Esa
1. Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME dengan agama dan kepercayaan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradad.
2. Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunannya.
3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4. Tidak memaksakan suetu agama dan kepercayaan pada orang lain.
Berdasarkan pancasila sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab
1. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan persamaan kewajiban antera sesame manusia
2. Saling mencintai dan menyayangi sesama menusia
3. Mengembangkan sikap tenggang rasa
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain
5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
7. Berani membela kebenaran dan keadilan
8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai sebagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
Berdasarkan pancasila sila ketiga: persatuan Indonesia
1. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
3. Cinta tanah air dan bangsa
4. Bangga sebagai bangsa Indonesia bertanah air Indonesia
5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berbineka tunggal ika
Berdasarkan pancasila sila keempat: kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3. Mengutamakan musyawarah dalam megambil keputusan untuk kepentingan bersama
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
5. Dengan i’tikat baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
7. Keputusan yang diambil harus dapat di pertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjujung tinggi harkat dan martabatmanusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan
Berdasarkan pancasila sila kelima: keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotongroyong
2. Berikap adil
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4. Menghomati hak-hak orang lain
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain
6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
7. Tidak bersifat boros
8. Tidak bergaya hidup mewah
9. Tidak melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan umum
10. Suka bekerja keras
11. Menghargai hasil karya orang lain
12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
KESIMPULAN
Dilihat dari penjelasan diatas yang
diambil dari dasar UUD 1945 semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama. Dan semua warga negara seyogyanya mendapatkan hak-hak nya dan menjalankan
apa yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara.
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa
manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini
menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain, sebagaimana pelaksanaannya
kita harus memenuhi kawajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.Hak-hak asasi tersebut tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena tuntutan pelaksanaannya yang mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dengan orang lain.
Macam-macam hak asasi:
1. Hak-hak asasi pribadi yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebenasan bergerak dan sebagainya.
2. Hak-hak asasi ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3. Hak-hak asasi untuk mendapatkn perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan, hak pilih, hak mendirikan partai politik, dan sebagainya
4. Hak-hak asasi social dan kebudayaan misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan,kebudayaan dan sebagainya
5. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Misalnya peraturan dalam hal penangkapan penggeledahan, peradilan, dsb.
6. Hak untuk Hidup
7. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
8. Hak untuk mengembangkan diri
9. Hak untuk memperoleh keadilan
10. Hak untukrasa aman
11. Hak untuk kesejahteraan
12. Hak untuk turut dalam pemerintahan
13. Hak wanita
14. Hak anak
SARAN
Menjadi kewajiban pemerintah atau Negara hukum untuk mengatur pelaksanaan
dari pada hak-hak asasi, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur
pembatas-pembatasnya demi kepentingan umum, kepentingan bansa dan Negara.Negara telah mengatur hak-hak serta kewajiban warga Negara dalam pembukaan UUD1945, contohnya: dalam alinea yang pertama UUD’45 : “Hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan dunia harus dihauskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan prikeadilan…………….”
Dengan demikian maka kewajiban warga Negara adalah melaksanakan segala aturan-aturan Negara dalam bernegara seperti:
a. Pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup.
b. Pengamalan pancasila sebagai dasar Negara
c. Pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa dalam hidup sehari-hari sebagaimana digariskan dalam ketetapan MPR
NoII/MPR/1978.
DAFTAR
PUSTAKA
Dedi Karsono 1999, Kewiraan,
Tinjauan Strategis Dalam Berbangsa dan Bernegara, Penerbit PT. Grasindo,
Jln. Palmerah Selatan 22-28, Jakarta 10270
Sumarsono,S. , Mansyur,H.Hamdan,
Ciptadi, Sobana,H.An, Pemdidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT. Gramedia
Pustaka Utama, Jln. Palmerah Selatan 24-26, Jakrta 10270
http://www.groundlevel.co.cc/index.php?option=com_content&view=article&id=77:hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia&catid=35:semester-1&Itemid=58
Tidak ada komentar:
Posting Komentar