Senin, 29 April 2013

bunga sarah permata sari(31111558) 2DB13, tugas softskill ke 2



Nama: Bunga sarah permata sari
Kelas: 2DB13
Npm: 31111558





 


UNIVERSITAS GUNADARMA





KATA PENGANTAR



Puji syukur saya panjatkanke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan petunjuk-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan bertemakan “Keragaman bangsa Indonesia  dan potensi konflik”. Dalam makalah ini saya akan membahas  beberapa budaya-budaya yang ada di Indonesia dan masih banyak lagi yang akan saya bahas pada makalah ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu saya senantiasa mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari para pembaca. Akhirnya ,semoga makalah ini berfanfaat bagi kita semua.





                                                                                                          Jakarta,April 2013

    (Bunga Sarah Permata Sari)







PENDAHULUAN

Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki keberagaman suku,agama,ras,budaya dan bahasa daerah. Indonesia meliliki lebih dari 300 suku bangsa. Dalam setiap suku bangsa terdapat kebudayaan yang berbeda-beda.selain itu masing-masing suku bangsa juga memiliki norma sosial yang mengikat masyarakat di dalamnya agar ta’at dan melakukan segala yang tertera didalamnya. Ketika terjadi pertentangan antar individu atau masyarakat yang berlatar belakang suku bangsa yang berbeda,mereka akan mengelompok menurut asal-usul daerah dan suku bangsanya (primodialisme). Itu menyebabkan pertentangan\ketidakseimbangan dalam suatu negara(disintegrasi). Untuk menghindari diperlukan adanya konsolidasi antar masyarakat yang mengalami perbedaan. Tetapi tidak semua bisa teratasi hanya dengan hal tersebut. Untuk menuju integritas nasional yaitu keseimbangan antar suku bangsa diperlukan toleransi antar masyarakat yang berbeda asal-usul kedaerahan. Selain itu faktor sejarah lah yang mempersatukan ratusan suku bangsa ini. Mereka merasa mempunyai nasib dan kenyataan yang sama di masa lalu. Kita mempunyai semboyan Bhineka Tunggal Ika. Yaitu walaupun memiliki banyak perbedaan,tetapi memiliki tujuan hidup yang sama. Selain itu,pancasila sebagai idiologi yang menjadi poros dan tujuan bersama untuk menuju integrasi,kedaulatan dan kemakmuran bersama.








PEMBAHASAN

Kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari ‘buddhi” (budi atau akal). Kebudayaan diartikan sebagai hal –hal yang berkaitan dengan budi dan akal. Sedang dalam bahasa Inggris, kebudayaan dikenal dengan istilah culture yang berasal dari bahasa Latin “colere”, yaitu mengolah , mengerjakan tanah , membalik tanah atau diartikan bertani.
Budaya memiliki sifat universal, artinya terdapat sifat-sifat umum yang melekat pada setiap budaya, kapan pun dan dimanapun budaya itu berada. Adapun sifat itu adalah

a. kebudayaan adalah milik bersama.
b. kebudayaan merupakan hasil belajar.
c. kebudayaan didasarkan pada lambang.
d. kebudayaan terintegrasi.
e. kebudayaan dapat disesuaikan.
f. kebudayaan selalu berubah.
g. kebudayaan bersifat nisbi (relatif).

Dalam kebudayaan juga terdapat pola-pola perilaku (pattern of behavior) yang merupakan cara-cara masyarakat bertindak atau berkelakuan yang harus diikuti oleh semua anggota masyarakat tersebut.Adapun subtansi atau isi utama budaya adalah:.

a. sistem pengetahuan, berisi pengetahuan tentang alam sekitar, flora dan fauna sekitar tempat tinggal, zat-zat bahan mentah dan benda-benda dalam lingkungannya, tubuh manusia, sifat-sifat dan tingkah laku sesama manusia serta ruang dan waktu. .
b. sistem nilai budaya, adalah sesuatu yang dianggap bernilai dalam hidup.
c. kepercayaan, inti kepercayaan itu adalah usaha untuk tetap memelihara hubungan dengan mereka yang sudah meninggal.
d. persepsi, yaitu cara pandang dari individu atau kelompok masyarakat tentang suatu permasalahan.
e. pandangan hidup, yaitu nilai-nilai yang dipilih secara selektif oleh masyarakat. Pandangan hidup dapat berasal dari norma agama (dogma), ideologi negara atau renungan atau falsafah hidup individu.
f. etos budaya, yaitu watak khas dari suatu budaya yang tampak dari luar
Budaya lokal merupakan adat istiadat, kebudayaan yang sudah berkembang (maju) atau sesuatu yang menjadi kebiasaan yang sukar diubah yang terdapat disuatu daerah tertentu. Budaya lokal umumnya bersifat tradisional yang masih dipertahankan. Menurut Fischer, kebudayaan – kebudayaan yang ada di suatu wilayah berkembang disebabkan oleh beberapa faktor antara lain lingkungan geografis, induk bangsa dan kontak antarbangsa. Dari pendapat tersebut dapatlah kita kaitkan dengan kebudayaan daerah yang ada di Indonesia yang memiliki ciri-ciri khusus antarwilayah sehingga beraneka ragam. Van Volenholen membagi masyarakat Indonesia ke dalam 19 lingkungan hukum adat yang oleh Koentjoroningrat disebut culture area. Setiap suku memilih mempertahankan pola-pola hidup yang sudah lama disesuaikan dengan penduduk sekitar mereka. Lingkungan geografis yang berbeda ada yang di gunung maupun dataran rendah dan tepi pantai, faktor ilkim dan adanya hubungan dengan suku luar menyebabkan perkembangan kebudayaan yang beraneka macam.Contoh budaya lokal yang bersifat abstrak misalnya Kepercayaan Kaharingan (Dayak), Surogalogi (Makasar), Adat Pikukuh (Badui). Budaya lokal yang bersifat perilaku misalnya tari Tor-tor, tarian Pakarena, upacara Kasadha (Masyarakat Tengger), upacara ruwatan dengan menggelar wayang kulit berlakon “Murwokolo” (Masyarakat Jawa), orang Badui dalam berpakaian putih dan Badui luar berpakaian biru, Bahasa Batak dan lain-lain . Budaya lokal yang bersifat artefak misalnya rumah Gadang (Sumatera Barat), tiang mbis ( Suku Asmat), alat musik gamelan (Jawa).

Wujud budaya nasional.
a. Bahasa, yaitu bahasa Indonesia. Sebagai bahasa nasional berfungsi sebagai lambang kebangga nasional, lambang identitas nasional, alat pemersatu berbagai suku bangsa dan alat penghubung antardaerah dan antar budaya.
b. Seni berpakaian, contohnya adalah pakaian batik yang menjadi simbol orang Indonesia dan non – Indonesia, serta pakaian kebaya.
c. Perilaku, misalnya gotong royong (walaupun tiap daerah mempunyai nama yang
berbeda, sambatan, gugur gunung,). Selain gotong royong juga ada musyawarah, misalnya , sistem aipem pada masyarakat Asmat, atau adanya balai desa tempat musyawarah tiap desa,atau honai, rumah laki-laki suku Dani serta subak pada masyarakat Bali. Contoh yang lain adalah ramah tamah dan toleransi.Menurut Dr Bedjo dalam tulisannya memaknai kembali Bhineka Tunggal Ika dituliskan konsep Bhineka Tunggal Ika berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951, juga merujuk pada sumber asalnya yaitu Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular pada abad XIV. Semboyan tersebut merupakan seloka yang menekankan pentingnya kerukunan antar umat yang berbeda pada waktu itu yaitu Syiwa dan Budha.

Tidak hanya budaya, agama mereka pun juga mungkin berbeda. Suatu tempat yang terdapat suku dan budaya yang beragam tentunya sangat rawan dan dapat menyulut adanya perpecahan antarsuku. Namun ternyata hal ini tidak terjadi karena bangsa Indonesia memegang teguh semboyan Bhineka Tunggal Ika. Bhinneka Tunggal Ika berarti berbedabeda tetapi tetap satu juga. Kata Bhineka Tunggal Ika diambil dari kitab Sutasoma karangan Empu Tantular, seorang pujangga dari Majapahit. Bunyi selengkapnya adalah Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa. Semboyan bangsa Indonesia ini tertulis pada kaki lambang negara Garuda Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika merupakan alat pemersatu bangsa. Untuk itu kita harus benar-benar memahami maknanya. Negara kita juga memiliki alat-alat pemersatu bangsa yang lain, yakni:

1. Dasar Negara Pancasila
2. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
3. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
4. Lambang Negara Burung Garuda
5. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
6. Lagu-lagu perjuangan

Persatuan dalam keragaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan  hal-hal sebagai berikut :

1. Kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang
2. Pergaulan antarsesama yang lebih akrab
3. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah
4. Pembangunan berjalan lancar

Adapun sikap yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan persatuan dalam keragaman antara lain:
1. Tidak memandang rendah suku atau budaya yang lain
2. Tidak menganggap suku dan budayanya paling tinggi dan paling baik
3. Menerima keragaman suku bangsa dan budaya sebagai kekayaan bangsa yang tak ternilai harganya
4. Lebih mengutamakan negara daripada kepentingan daerah atau suku masing-masing

Kita mesti bangga, memiliki suku dan budaya yang beragam. Keragaman suku dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang tak ternilai harganya. Bangsa asing saja banyak yang berebut belajar budaya daerah kita. Bahkan kita pun sempat kecolongan, budaya asli daerah kita diklaim atau diakui sebagai budaya asli bangsa lain. Karya-karya putra daerah pun juga banyak yang diklaim oleh bangsa lain.

 Dampak Negatif Dari Keragaman Budaya daerah anatara lain:
1. Keragaman suku bangsa dan budaya mempersulit pemerintahan untuk menetapkan kebijakan pembangunan.
2. Keragaman keadaan alam menghambat usaha pembangunan saran dan prasarana.
3. Keragaman sikap mental setiap suku bangsa menghambat partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
4. Keragaman struktur budaya dapat menjadi penghambat dalam pembentukan satu budaya.
5.Kurangnya dana Pembangunan

 Cara Mengatasi akibat Keragaman Budaya di Indonesia. Dampak mengatasi akibat Keragaman Budaya di Indonesia antara lain:

1. Terus menerus sikap mental yang berpartisipasi terhadap pembangunan.
2. Mengembangkan Budaya daerah yang luhur dalam rangka membentuk budaya.
3. Memeratakan pendidikan dan pengajaran keseluruhan wilayah Indonesia.
4. Meningkatkan Sumber Daya Manusia menjadi Manusia yang Cerdas, Bertanggung Jawab.














KESIMPULAN

Untuk menuju integritas nasional yaitu keseimbangan antar suku bangsa diperlukan toleransi antar masyarakat yang berbeda asal-usul kedaerahan. Selain itu faktor sejarah lah yang mempersatukan ratusan suku bangsa ini. Mereka merasa mempunyai nasib dan kenyataan yang sama di masa lalu. Kita mempunyai semboyan Bhineka Tunggal Ika. Yaitu walaupun memiliki banyak perbedaan,tetapi memiliki tujuan hidup yang sama. Selain itu,pancasila sebagai idiologi yang menjadi poros dan tujuan bersama untuk menuju integrasi,kedaulatan dan kemakmuran bersama.
Negara kita juga memiliki alat-alat pemersatu bangsa yang lain, yakni:

1. Dasar Negara Pancasila
2. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
3. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa persatuan
4. Lambang Negara Burung Garuda
5. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
6. Lagu-lagu perjuangan

Persatuan dalam keragaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan  hal-hal sebagai berikut :

1. Kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang
2. Pergaulan antarsesama yang lebih akrab
3. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah
4. Pembangunan berjalan lancar


SARAN

Kita sebagai warga Indonesia jangan suka membeda bedakan suku kita,agama dan yang lainnya karena kita sebagai warga Indonesia mempuyai semboyan Bhineka Tunggal Ika. Yaitu walaupun memiliki banyak perbedaan,tetapi memiliki tujuan hidup yang sama.maka dari itu kita jangan lah memiliki sifat egois antara satu dengan lainnya.
Dan untuk menjaga keharmonisan integrasi bangsa Indonesia,perlu lebih di tingkatkan toleransi antar masyarakat yang mempunyai tingkat keanekaragaman yang sangat tinggi. Selain itu perlu adanya control nasional untuk menjaga keseimbangan nasional.

















DAFTAR PUSTAKA

         Kansil, Prof. Drs. C.S.T. Kansil. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan . Jakarta: Erlangga
Sumardinata, J., Bhineka Dalam Konflik, Kompas, 2000.
Rochman Achwan, Penyebab dan Solusi Konflik Primordial Kasus Kalimantan Barat, Manajemen Konflik, KPU Provinsi Riau, 2006.
          http://www.detiknews.com.
          http://forum.detik.com 
Kompas- Kronologi Bentrok di Tarakan
Blog Suyitno S

Senin, 01 April 2013

Bersabar

Bersabar , mungkin itu kata yang harus diingat didunia karena selama hidup masih diberikan kepada kita , selama itu pula musibah akan datang kepada kita .Termasuk orang tua kita ,walaupun mereka jelas jelas salah dalam satu dan lain hal , tetap saja kita merndahkan suara kita didepan mereka , tidak menyakiti mereka bahkan saat mereka melakukan kesalahan , adalah sebuah pahala bagi kita , Bagaimana pun,naluri seorang ibu adalah melindungi , walau sekali lagi ,mungkin dengan cara yang salah, kita harus tetap bersabar.

Tugas softskill pendidikan kewarganegaraan.. Bunga Sarah....31111558



Nama: Bunga sarah permata sari
Kelas: 2db13
Npm: 31111558








UNIVERSITAS GUNADARMA










KATA PENGANTAR



Puji syukur saya panjatkanke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan petunjuk-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan bertemakan “Hak dan Kewajiban Warga Negara”. Dalam makalah ini saya akan membahas beberapa pasal yang menyangkut tentang hak dan kewajiban sebagai warga Negara dan masih banyak lagi yang akan saya bahas pada makalah ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu saya senantiasa mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun dari para pembaca. Akhirnya ,semoga makalah ini berfanfaat bagi kita semua.





                                                                                                          Jakarta,Maret 2013

    (Bunga Sarah Permata Sari)






PENDAHULUAN

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Didalam negara/organisasi adanya warga negara/anggota organisasi yang memiliki hak dan kewajiban atas menjadi warga negara tersebut. Dan hak dan kewajiban tersebut harus diberi kekuatan hukum yakni dengan memasukan peraturan-peraturan itu ke dalam undang-undang dasar negara.
Hak dan kewajiban harus adil antar warga negara, Dengan hak dan kewajiban yang sama dalam hal ini, rakyat Indonesia harus memiliki kesadaran yang tinggi dan dituntut agar memiliki peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain, sebagaimana pelaksanaannya kita harus memenuhi kawajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.










PEMBAHASAN

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:
1.      Hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Ini merupakan konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:
1. UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
2. UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975.
Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.


5. Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
6. Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.

Karakteristik Warga Negara yg Demokrat
• Rasa hormat dan tanggungjawab
• Bersikap kritis
• Membuka diskusi dan dialog
• Bersikap terbuka
• Rasional
• Adil
• jujur

HAK ASASI MANUSIA
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain, sebagaimana pelaksanaannya kita harus memenuhi kawajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.
Hak-hak asasi tersebut tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena tuntutan pelaksanaannya yang mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dengan orang lain.
Macam-macam hak asasi:
1. Hak-hak asasi pribadi yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebenasan bergerak dan sebagainya.
2. Hak-hak asasi ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3. Hak-hak asasi untuk mendapatkn perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan, hak pilih, hak mendirikan partai politik, dan sebagainya
4. Hak-hak asasi social dan kebudayaan misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan,kebudayaan dan sebagainya
5. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Misalnya peraturan dalam hal penangkapan penggeledahan, peradilan, dsb.
6. Hak untuk Hidup
7. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
8. Hak untuk mengembangkan diri
9. Hak untuk memperoleh keadilan
10. Hak untukrasa aman
11. Hak untuk kesejahteraan
12. Hak untuk turut dalam pemerintahan
13. Hak wanita
14. Hak anak
Menjadi kewajiban pemerintah atau Negara hukum untuk mengatur pelaksanaan dari pada hak-hak asasi ini, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatas-pembatasnya demi kepentingan umum, kepentingan bansa dan Negara.
Negara telah mengatur hak-hak serta kewajiban warga Negara dalam pembukaan UUD1945, contohnya: dalam alinea yang pertama UUD’45 : “Hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan dunia harus dihauskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan prikeadilan…………….”
Dengan demikian maka kewajiban warga Negara adalah melaksanakan segala aturan-aturan Negara dalam bernegara seperti:
a. Pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup.
b. Pengamalan pancasila sebagai dasar Negara
c. Pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam hidup sehari-hari sebagaimana digariskan dalam ketetapan MPR NoII/MPR/1978 dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
Berdasarkan pancasila sila pertama: KetuhananYnag Maha Esa
1. Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME dengan agama dan kepercayaan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradad.
2. Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunannya.
3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4. Tidak memaksakan suetu agama dan kepercayaan pada orang lain.
Berdasarkan pancasila sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab
1. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan persamaan kewajiban antera sesame manusia
2. Saling mencintai dan menyayangi sesama menusia
3. Mengembangkan sikap tenggang rasa
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain
5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
7. Berani membela kebenaran dan keadilan
8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai sebagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
Berdasarkan pancasila sila ketiga: persatuan Indonesia
1. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara
3. Cinta tanah air dan bangsa
4. Bangga sebagai bangsa Indonesia bertanah air Indonesia
5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang berbineka tunggal ika
Berdasarkan pancasila sila keempat: kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
3. Mengutamakan musyawarah dalam megambil keputusan untuk kepentingan bersama
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
5. Dengan i’tikat baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
7. Keputusan yang diambil harus dapat di pertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjujung tinggi harkat dan martabatmanusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan

Berdasarkan pancasila sila kelima: keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotongroyong
2. Berikap adil
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4. Menghomati hak-hak orang lain
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain
6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
7. Tidak bersifat boros
8. Tidak bergaya hidup mewah
9. Tidak melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan umum
10. Suka bekerja keras
11. Menghargai hasil karya orang lain
12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
 





















KESIMPULAN
Dilihat dari penjelasan diatas yang diambil dari dasar UUD 1945 semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Dan semua warga negara seyogyanya mendapatkan hak-hak nya dan menjalankan apa yang menjadi kewajibannya sebagai warga negara.
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain, sebagaimana pelaksanaannya kita harus memenuhi kawajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.
Hak-hak asasi tersebut tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena tuntutan pelaksanaannya yang mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dengan orang lain.
Macam-macam hak asasi:
1. Hak-hak asasi pribadi yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebenasan bergerak dan sebagainya.
2. Hak-hak asasi ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3. Hak-hak asasi untuk mendapatkn perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan, hak pilih, hak mendirikan partai politik, dan sebagainya
4. Hak-hak asasi social dan kebudayaan misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan,kebudayaan dan sebagainya
5. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Misalnya peraturan dalam hal penangkapan penggeledahan, peradilan, dsb.
6. Hak untuk Hidup
7. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
8. Hak untuk mengembangkan diri
9. Hak untuk memperoleh keadilan
10. Hak untukrasa aman
11. Hak untuk kesejahteraan
12. Hak untuk turut dalam pemerintahan
13. Hak wanita
14. Hak anak

















SARAN
Menjadi kewajiban pemerintah atau Negara hukum untuk mengatur pelaksanaan dari pada hak-hak asasi, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatas-pembatasnya demi kepentingan umum, kepentingan bansa dan Negara.
Negara telah mengatur hak-hak serta kewajiban warga Negara dalam pembukaan UUD1945, contohnya: dalam alinea yang pertama UUD’45 : “Hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan dunia harus dihauskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan prikeadilan…………….”
Dengan demikian maka kewajiban warga Negara adalah melaksanakan segala aturan-aturan Negara dalam bernegara seperti:
a. Pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup.
b. Pengamalan pancasila sebagai dasar Negara
c. Pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam hidup sehari-hari sebagaimana digariskan dalam ketetapan MPR NoII/MPR/1978.













DAFTAR PUSTAKA

Dedi Karsono 1999, Kewiraan, Tinjauan Strategis Dalam Berbangsa dan Bernegara, Penerbit PT. Grasindo, Jln. Palmerah Selatan 22-28, Jakarta 10270
Sumarsono,S. , Mansyur,H.Hamdan, Ciptadi, Sobana,H.An, Pemdidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jln. Palmerah Selatan 24-26, Jakrta 10270
http://www.groundlevel.co.cc/index.php?option=com_content&view=article&id=77:hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia&catid=35:semester-1&Itemid=58