Jasa-jasa bank:
Inkaso Inkaso adalah kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan teretentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
KEUNTUNGAN TRANSAKSI INKASO.
Manfaat Inkaso :
- Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
- Lebih bonafit dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
1. Inkaso Rupiah
Layanan Bank Mandiri dalam rangka penagihan warkat-warkat valuta rupiah yang Bank tertariknya berada diluar wilayah Kliring.
Keuntungan :
Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.
2. Collection (Inkaso Valuta Asing)
Layanan Bank Mandiri dalam rangka penagihan pembayaran atas warkat-warkat yang Bank tertariknya berada di Luar Negeri atau di Dalam Negeri namun Valuta Warkat dalam Valuta Asing.
Keuntungan :
Kemudahan dalam penagihan pembayaran warkat dalam valuta asing dengan biaya yang kompetitif.
Manfaat :
Nasabah dapat menerima pembayaran warkat dari seluruh wilayah Indonesia dan dari negara tertentu sesuai ketentuan Bank Syariah Mandiri
Nasabah tidak perlu melakukan penagihan sendiri
Syarat :
Memiliki rekening di Bank Syariah Mandiri
Mengisi slip inkaso BSM
Biaya inkaso rupiah Rp 10.000,- + biaya koresponden
Biaya inkaso luar negeri lihat SE tarif Devisa
Keuntungan
Didukung oleh lebih dari 1.783 bank koresponden di 105 negara dan semua cabang BCA di seluruh Indonesia
Layanan ini didukung dengan teknologi telekomunikasi (VSAT). Proses penagihan menjadi lebih cepat, tepat dan akurat dengan biaya lebih murah.
Kurs beli yang kompetitif.
MEKANISME ATAU PROSEDUR INKASO:
1. terima slip permintaan inkaso dan warkatnya.
2. periksa kelayakan warkat.
3. cocokan kebenaran pengisian slip permintaan inkaso :
-nomor warkat.
-tanggal jatuh tempo warkat.
- nama kota tujuan inkaso.
- nominal.
-tujuan pengkreditan hasil inkaso.
-tandatangan penyetor.
4. bubuhkan stamp teller & stamp kas keliling pada slip permintaan inkaso dan pada lembar belakang warkat.
5. berikan lembar copy nasabah kepada penyetor.
6. sampaikan pesan kepada penyetor bahwa +\3 hari kerja setelah tanggal efektif agar mengubungi BMI, guna menanyakan hasil inkaso.
2.TRANSFER
Pengertian Transfer
menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya
yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Transfer
adalah jasa yang diberikan bank dalam
pengiriman uang antar bank atas permintaan
pihak ketiga yang ditunjuk kepada penerima
ditempat lain.”
Transfer adalah suatu kegiatan jasa
bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi
amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
Menurut Djumhana
dalam bukunya yang berjudul Hukum Perbankan
diindonesia (1996:187) pengiriman uang atau transfer
dari dan keluar negeri tersebut menjadi
dua macam yaitu:
- kiriman uang keluar (out ward transfer) artinya bank menerima amanat dari nasabah didalam negeri.
- kiriman uang masuk (inward transfer) artinya bank menerima amanat dari pihak luar negri untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak tertentu didalam negeri (perusahaan, lembaga atau perorangan).
Dengan munculnya
usaha untuk meningkatkan fee based income
berulah ditetapkan tariff fee tertentu
atas pelaksanaan jasa transfer tersebut, yang dikenal
dengan biaya transfer.
3. DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa
penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang
secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh,
tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut
keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan
untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang
terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan
Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan barang terjamin
4. LETTER OF CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa
Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
a. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
b. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
c. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
d. Pengalihan Hak* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
e. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
f. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5. TRAVELLERS CHEQUE
yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
- Memberikan kemudahan berbelanja
- Mengurngi resiko kehilangan uang
- Memberikan rasa percaya diri
- Masa berlakunya tidak terbatas
- Lebih aman daripada uang tunai , karena pada saat pencairan , pemilik TC harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tanda tangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan atau rusak.
Mekanisme Travellers Cheque
Pada umumnya Traveller Cheque :
Pada umumnya Traveller Cheque :
- Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia
- Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
- Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro
- Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
- Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.
Biaya Transaksi Travellers Cheque
a. Biaya Operasional
b. Biaya Bank
b. Biaya Bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar